Jumat, 09 April 2010

perubahan sosial

Pengertian : Adanya perubahan diketahui bila kita melakukan suatu perbandingan dengan menelaah suatu waktu yang lampau. Perubahan yang terjadi merupakan

Suatu proses yang terus menerus. Perubahan yang terjadi didalam masyarakat pada umum nya menyangkut hal yang kompleks.

Alvin L.Bertrand : perubahan social pada dasarnya tidak dapat diterangkan oleh dan berpegang teguh pada factor yang tungga.

Robin William : pendapat dari paham determinisme monofaktor kini sudah ketinggalan zaman dan ilmu sosiologi modern tidak akan menggunakan intrepertasi sepihak

Yang mengatakan bahwa perubahan itu hanya disebabkan oleh stu factor saja.

Beberapa definisi perubahan social :

a. Kingsley davis : perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat

b. Mac Lver : perubahan social sebagai perubahan dalm hubungan social

c. Gillin dan Gillin : suatu variasi dan cara hidup yang diterima

d. Selo Soemardjan : segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat

Bentuk perubahan social

A. perubahan Sosial yang Cepat dan lambat

- Perubahan social yang cepat disebut Revolusi. Dikatakan revolusi jika memenuhi beberapa syarat

* Harus ada keinginan umum untuk melakukan suatu perubahan

* Adanya seorang pemimpin atau sekelompok orang yang dianggap mampu memimpin masyarakat tersebut

* Pemimpin yang dapat menampung keinginan masyarakat

* Pemimpin tersebut harus menunjukan suatu tujuan tersebut

* Harus ada momentum yaitu saat dimana segala keadaandan factor sudah tepat untuk memulai suatu gerakan

- Perubahan social yang lama disebut evolusi. Evolusi umum nya terjadi karena usaha masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kepentingan,keadaan dan

Kondisi baru yang tumbuh dengan perubahan masyarakat.

B. Perubahan yag besar dan perubahan yang kecil

- petubahan social yang besar pada umumnya adalah perubahan yang akan membawa pengaru yang besar pada masyarakat

- Perubahan social yang kecil adalah perubahan yang terjadi pada unsure struktur social yang tidak membawa akibat yang langsung pada masyarakat

C. Perubahan Yang Direncanakan dan tidak direncanakan

- Perubahan yang direncanakan adalah perubahan yang terjadi di dalam masyarakat dan hal ini terjadi karena telah direncanakan terlebih dahulu oleh

Pihak yang menginginkan adanya perubahan

- Perubahan social yang Tidak Direncanakan adalah perubahan yang tidak direncanakan atau tidak dikehendaki dan terjadi diluar masyarakat, dan akan menimbulkan

Akibat social yang tidak diharapkan oleh masyarakat

FAKTOR PENYEBAB PERUBAHAN SOSIAl

A. Dari dalam

- Bertamabah atayu berkurang nya penduduk. Pertambahan penduduk yang amat cepat akan mengakibatkan perubahn dalm struktur masyarakat

Sedangkan berkurang nya penduduk akan berakaibat kekosongan dalam pembagian kerja

- Penemuan Baru : Proses social kebudayaan yan besar dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama disebut inovasi

- Pertantangan masyarakat ( pertentangan individu dengan kelompok maupun kelompok dengan kelompok)

- Terjadinya pemberontakan atau revolusi Menyababkan berubahnya segala cara yang berlaku pada lembaga masyarakt.

PERUBAHAN B. Dari Luar

SOSIAL - Lingkungan alam Fisik yang berada disekitar manusia : bencana alam yang terjadi mengakibatkan masyrakat sangat terpaksa pindah ketempat lain.

- Terjadinya perang : berakibat munculnya perubahan suku atau Negara yang kalah

- Pengaruh kebudayaan asing : mempengaruhi terjadinya perubahan pada masyarakat yang kena pengaruhnya

Faktor pendorong proses perubahan

Menurut Soerjono Soekanto

- Kontak dengan kebudayaan lain. Difusi Adalah proses penyebaran unsure kebudayaan dari individu dengan individu lain.

- system Pendidikan Formal yang maju : pendidikan memberikan nilai tertentu bagi ndividu untuk memberikan wawasan serta hal baru

- Sikap menghargai hasil karya seseorang dan keinginan-keinginan untuk maju

- Toleransi terhadap perbuatan yang menyimpang

- Sistem terbuka pada lapisan masyarakat : dapat menimbulkan terdapat gerk social yang vertical yang luas

- Adanya penduduk yang heterogen : Mudah terjai konflik yang menjadi pendorong perubahan dalam masyarakat

- Ketidak puasan masyarakat pada bidang tertentu : akan menyebabkan revolusi pada lingkungan masyarakat

- Adanya Orientasi Kemasa depan : Menggunakan pemikiran Munculnya perubahan dalam sisteem social yang ada

Faktor Penghalang Proses perubahan

a. Perkembangan ilmu pengetahuan yang terlambat

b. Sikap Masyarakat yang tradisional : membanggakan Atau mempertahankan tradisi lama.

c. Adanya kepentingan yang telah tertanam dengan kuatnya

d. Kurangnya hubungan dengan masyarakat lain

e. Adanya Prasangka buruk terhadap hal Baru : pernah mengalami hal yang paling pahit dari suatu masyarakat lain

f. Adanya hambatan yang bersifat ideologis : usaha untuk merubah unsure kebudayaan yang rohaniah

g. Adat atau kebiasaan : perilaku yang sudah menjadi adat yang selalu dipatuhi dan dijalankan dengan baik

Factor penghambat proses perubahan social menurut Margono Slamet dikatakan sebagai kekuatan penggangu atau kekuatan bertahan yang ada didalam masyrakat

Kekuatan Bertahan adalah Kekuatan yang bersumber dari bagian masyarakat

a. Menentang segala macam bentuk perubahan : Biasanya golongan yang paling rendah selalu menolak perubahan karena mereka perlu kepastian untuk esok.

b. Menentang tipe perubahan saja : misallnya ada golongan yang menentang pelaksanaan KB akan tetapi tidak menentang pembangunan lainnya

c. Sudah puas dengan keadaan yang ada

d. Beranggapan bahwa sumber perubahan tersebut tidak tepat : tidak menerima perubahan dikarenakan menimbulkan gagasan yang tidak dapat mereka terima

e. Kekurangan atau tidak tersedianya sumberdaya yang diperlukan untuk melaksanakan perubahan yang diinginkan

Kekuatan Pengganggu bersumber dari

a. kekuatan di dalam masyarakat yang bersaing untuk memperoleh dukungan seluruh masyarakat dalam proses pembangunan

- Dapat menimbulkan perpecahan yang dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan

b. Kesulitan atau kekompleksaan perubahan yang berakibat lambatnya penerimaan masyarakat terhadap perubahan yang dilakukan.

PERUBAHAN - perbaikan gizi, Keluarga berencana, konservasi hutan dll, adalah beberapa contoh dari bagian itu

SOSIAL c. Kekurangan sumber yang diperlukan dalam bentuk

- kekurangan pengetahuan

- tenaga ahli

- keterampilan

- pengertian

- biaya

- sarana dan lain lain

NAMA : DAME MARIA

KELAS : 1EB18

NPM : 22209124

BAB 8 SOSPOL

Gejala yang wajar di dalam masyarakat adalah merupakan telaan utama dari sosiologi. Adapun gejala itu adalah

Norma, kelompok social, lapisan masyarakat, lembaga kemasyarakatan, proses social dan kebudayaan serta perwujudannya.

Masalah social menyangkut nilai yang mencakup pula segi moral, karena dapat ,mengklasifikasikan suatu persoalan

Sebagai masalah social maka harus digunakan penilaian sebagia ukuran. Disamping itu masalah yang disorot adalah

Pemerintahan,pendidikan, industri,dll

*Dua macam masalah sosial

-Masalah masyarakat : menyangkut analisis tentang macam gejala kehidupan masyarakat

-Problem soaial : menelit gejala abnormal pada masyarakat,yang menyangkut nilai social dan moral.

*Sosioligi berusaha untuk memahami kekuatan dasar yang berada di belakang tata kelakuan social.

*Pekerjaan social berusaha memecahkan persoalan yang dihadapi masyarakat menyangkut nilai social dan norma sosial

*Sosiologi mempelajari masalah-masalah:

- kejahatan - perceraian

- konflik atas ras - pelacuran

- kemiskinan - Delikuensi anak dll

*karena sosiologi bertujuan untuk menemukan sebab terjadinya masalah social.Interaksi social berkisar pada ukuran nilai,

adat istiadat, dan ideology yang ditandai suatu proses social yang disosiatif.

*Ada suatu penyesuaian social dimana lembaga secara harmonis tidak merasa dirinya tertekan dalam menyesuaikan dirinya.

Dan problem social timbul karena adanya integrasi yang harmonis antara lembaga kemasyarakatan,orang perorangan

Mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan macam macam hubungan sosial

*Suatu kebudayaan berubah bila anggota masyarakat merasa kebutuhan nya tidak dapat dipenuhi oleh kebudayan. Secara Biologis

manusia mempunyai kebutuhan yang fundamental yaitu makan dan hidup,lalu berkembang kebutuhan lain yaitu: kedudukan social,

peranan social dll. Lebih mudah merumuskan masalah social daripada memberi petunjuk adanya masalah.

Indeks indeks itu antara lain :

- Index rate yaitu angka laju gejala abnormal. Contoh kejahatan anak-anak,bunuh diri,perceraian

- Composite indeces gabungan indeks dari bermacam aspek yang mempunyai kaitan,

MASALAH SOSIAL
DAN
MANFAAT SOSIOLOGI * Sebab terjadinya masalah social yang bersumber pada 4 faktor :

-ekonomis - Biologi - Biopsikologis - kebudayaan

* Masalah social diklasifikasikan dalam 4 kategori

- Faktor ekonomi : problem dari factor ini missal nya kemiskinan, pengangguran

- Factor biologis contoh penyakit

- Factor biopsikologis contoh pnyakit syaraf, bunuh diri.

- Factor kebudayaan : perceraian, kejahatan,kenakalan anak-anak,konflik social,keagamaan

Manfaat penelitian social dibatasi kaitannya dengan tahap pembangunan.Untuk itu pada tahap awal yaitu perencanaan

Pembangunan diperlukan data yang relatif lengkap. Data yang dimaksudkan mencakup hal-hal sebagai berikut :

1. pola interaksi social : hal penting dalam menciptakan suasana yang mendukung pembangunan.

2. kelompok social yang menjadi bagian masyarakat,yaitu ada kelompok yang mempunyai kekuasaan tidak resmi

yang dijadikan panutan

3. kebudayaan yang berintikan nilai-nilai

- nilai yang mendukung pembangunan

- ada yang tidak mempunyai pengaruh negatif terhadappembangunan

- ada yang menghalangi bangunan

4. Lembaga social yang merupakan kesatuan kaidah yang berkisar pada kebutuhan dasar manusia dan kelompok social

5. Stratifikasi social : membedakan penduduk dalam kelas tertentu secara vertical,dapat mengidentifikasi pihak mana yang

Dijadikan pelopor pembangunan atau panutan pembangunan



CONTOH BEBERAPA MASALAH SOSIAL YANG PENTING

1. Gelandangan : adalah masalah social yang serius bagi setiap kota, mencerminkan problema social yang besar.

* sebab seseorang menjalani kehidupan gelandangan

a. Sebab yang berhubungan dengan jasmani dan rohani

§ Frustasi/tekanan jiwa

§ Cacat mental

§ Cacat pisik

§ Malas bekerja

b. Sebab social/kemasyrakatan

· Pengaruh buruk dalam masyarakat ( perjudian,madat,dll)

· Ganguan keamanan dan bencana alam

· Pengaruh konflik social dimana ketidakserasian hidup

c. sebab ekonomi seperti

- kesulitan menaggung hidup lebih-lebih yang berkeluarga besar

- kecilnya pendapatan perkapita sehingga lambat laun tak bekerja terus

- kegagalan dibidang pertanian dan belum berkembangnya industri

NAMA : DAME MARIA OKTAVIANA
KELAS : 1EB18

NPM : 22209124

§

* Penghidupan dan kehidupan gelandangan

gelandangan yang berkelompok akan taat terhadap kepala kelompok yang mengorganisir untuk melakukan kegiatan

seperti cari kertas,pecahan kaca,Puntung rokok dll,sedangkan yang tidak berkelompok melakukan sesuatu yang bebas

menurut kehendaknya.sekalipun tanpa pekerjaan tetpi menurut penelitian, mereka mempunyai pencharian untuk

membiayai hidupnya dengan melakukan usaha:

-membecak -memburuh

-mencari puntung rokok,pecahan kaca dll -melacurkan diri

-kerja dipenampungan -mengemis

* Usaha mengatasi gelandangan

Pemerintah daerah bekerjasama dengan polisi(vice control) dan jawatan social melakukan kegiatan menanggulangi

Gelandangan dengan usaha sbb:

- Mengadakan razia penangkapan kemudian ditampung disuatu tempat diluar kota untuk direhabiliter

- Menampung para gelandangan untuk di didik dan dipersiapkan untuk dikembalikan kemasyarakat setelah

memiliki kepandaian atau ditransmigrasikan.

MASALAH SOSIAL

DAN 2. Prostitusi : berasal dari kata prostiture yang berarti menonjolkan diri atau menyerahakan diri secara terang-terangan ke umum(pelacuran)

MANFAAT SOSIAL * menurut Raley scoot penyerahan diri karena upah kepada umum dapat dilakukan oleh wanita atau pria. Pendapat ini tidak umum

Di Indonesia belum dirasakan adanya pelacur laki-laki seperti dikemukakan oleh Paul Moedikdo Moelino sbb : “pelacur dapat diartikan sebagai penyerahan badan wanita dengan pembayaran oleh orang laki-laki guna

Pemuasan nafsu seksual orang-orang itu”.

Gejala penyerahan tubuh wanita dengan bayaran oleh laki-laki dilakukan dlam beberapa jenis kategori : a. pelacuran dibordil-bodil e. Urbanisasi

b. pelacuran panggilan f. Malas bekerja dan ingin hidup mewah

c. balas dendam

* Usaha penanggulangan masalah prostitusi

a. Melarang dengan undang-undang diikuti dengan Razia/penangkapan

b. Dengan pencatatan dan pengawasan kesehatannya

c. Dengan lokalisasi, ditampung ditempat jauh dengan pengawasan dan perawatan

serta diberikan penerangan agama atau pendidikan juga diadakan larangan terhadap anak-anak muda mengunjungi tempat tersebut

d. Rehabilitasi dalam asrama dimana para pelacur yang tertangkap setelah diseleksi maka yang dianggap

masih dapat diperbaiki ditampung dalam asrama, di didik dalam hal keterampilan,agama dan lain-lain

dipersiapkan untuk dapat kembali kemasyarakat sebagai warga yang baik kembali.

Kamis, 18 Maret 2010

Masalah sosial sebagai hambatan peningkatan kasus kesejahteraan ( kasus penyalahgunaan obat) dan upaya pemecahannya

KATA PENGANTAR

Pertama-tama saya ingin mengucapkan puja dan puji syukur saya tehadap Tuhan YME karena dengan karunia-Nya saya dapat mengerjakan tugas makalah masalah sosial dan upaya pemecahannya dengan tema kasus (penyalahgunaan obat) dan kasus pemecahannya. Dalam mengerjakan tugas ini, saya diberikan kelancaran dan kemudahan hingga dapat selesai tepat waktu
Saya berharap dengan dibuatnya makalah ini masyarakat bisa sadar akan penyalahgunaan obat yang telah di gunakan di kalangan masyarakat atas, menengah maupun masyarakat bawah.
Dengan demikian, masyarakat bisa sadar dan tidak salah dengan menggunakan obat yang ingin di konsumsinya. Begitu pula dengan pemerintah yang seharusnya dan semestinya bisa memberikan pengarahan tentang penggunaan obat di masyarakat. Dengan begitu masyarakat bisa memahami tentang penggunaan obat yang ingin di konsumsinya tergantung dosis yang telah di tentukan oleh Standar Operasional Prosedur.

Bekasi, 20 Maret 2010

Penyusun

I. ITENSITAS DAN KOMPLEKSITAS MASALAH

Jumlah pengguna narkoba di Indonesia sekarang ini diperkirakan mencapai sebanyak 3,2 juta orang yang terdiri atas 69 persen kelompok teratur pakai, dan 31 persen lainnya merupakan kelompok pecandu dengan proporsi pria sebesar 79 persen dan perempuan 21 persen, kata Kepala Pusat Dukungan Pencegahan Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (Kalakhar BNN), Brigjen Pol dr Eddy Saparwoko.

kompleksitas permasalahan penggunaan, peredaran gelap narkoba, dan seriusnya ancaman bahaya terhadap berbagai aspek kehidupan maupun masa depan bangsa, tidak ada jalan lain kecuali mengerahkan semua upaya untuk melawan melalui kegiatan penguatan kelembagaan dan peran masyarakat bidang pencegahan penyalahgunaan narkoba.

"Kita perlu secara konsisten memberikan informasi untuk mendorong, membangkitkan komitmen dan partisipasi aktif semua potensi masyarakat sehingga diharapkan pada saatnya nanti program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dapat ditetapkan sebagai kebijakan publik," katanya.
Ia mengatakan, target Indonesia bebas narkoba 2015 akan terwujud jika kepedulian pemerintah, legislatif, aparat penegak hukum, dan instansi terkait bersama-sama masyarakat bertekad memerangi bahaya narkoba secara komprehensif, terpadu dan sumber daya.Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia belakangan ini merupakan ancaman nyata yang serius terhadap masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Melihat kenyataan ini, kita tak boleh terjebak dalam hal yang bersifat klasik seperti mengangkat kelemahan-kelemahan internal tanpa ujung penyelesaian. Sementara di sekitar kita telah terbentang luas permasalahan narkoba yang tanpa kita sadari telah menimbulkan banyak korban baik di kalangan generasi muda, pejabat publik, penegak hukum, pendidik dan anak didik

II LATAR BELAKANG MASALAH

Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/ Obat berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten.Meskipun dalam Kedokteran, sebagian besar golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) masih bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran dijalur ilegal, akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khususnya generasi muda. Maraknya penyalahgunaan NAPZA tidak hanya dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan NAPZA paling banyak berumur antara 15–24 tahun. Tampaknya generasi muda adalah sasaran strategis perdagangan gelap NAPZA. Oleh karena itu kita semua perlu mewaspadai bahaya dan pengaruhnya terhadap ancaman kelangsungan pembinaan generasi muda. Sektor kesehatan memegang peranan penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA.

III PENANGANAN MASALAH BERBASIS MASYARAKAT

  1. Mengambangkan system social yang responsive

Peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini telah berada dalam situasi yang mencemaskan, dikarenakan peredarannya sudah mencapai ke lapisan masyarakat kalangan bawah, baik yang berada di kota besar maupun kecil, dan pelakunya juga mencakup semua golongan masyarakat. Oleh sebab itu, pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan bahaya narkoba harus ditingkatkan juga sehingga pemahaman tersebut dapat meningkatkan ketahanan pribadi yang menjadi penangkal terhadap meluasnya peredaran dan penyalah-gunaan narkoba. Di samping itu, partisipasi aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan penyalah-gunaan Narkoba merupakan aspek yang sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya kehancuran, demi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.

Berkaitan dengan itu, salah satu upaya yang dipandang strategis adalah melalui kegiatan penyebarluasan informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba sehingga masyarakat akan mampu membentengi diri untuk tidak menjadi korban ataupun pelaku penyalahgunaan narkoba itu sendiri dengan tidak mengkonsumsi narkoba ataupun mengambil keuntungan dari peredaran gelap narkoba. Dalam pemberantasan narkoba masyarakat dapat berperan sebagai mitra kerja aparat penegak hukum dengan memberikan informasi seluas-luasnya tentang penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dengan demilian di Indonesia akhir-akhir ini telah menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat baik kuantitas maupun kualitasnya.

Pernyataan perang terhadap narkoba telah diupayakan pemerintah dengan melibatkan unsur masyarakat, di samping perangkat hukum yang telah dibuat untuk menangkap para pelaku, baik pengedar maupun pengguna atau pemakai narkoba. Namun demikian, upaya tersebut belum menunjukkan hasil yang maksimal sesuai dengan harapan masyarakat.


Berkaitan dengan hal-hal tersebut, beberapa hal yang merupakan kondisi yang diharapkan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, yakni:

a.Meningkatnya Efektifitas Penegakan Hukum
Peningkatan efektifitas penegakan hukum dapat dilakukan melalui peningkatan intensitas operasi rutin ataupun operasi khusus penanggulangan kejahatan penyalahgunaan narkoba. Di samping itu, peningkatan kemampuan profesionalisme aparat penegak hukum serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung merupakan hal yang harus dilakukan agar upaya pemberantasan penyalah-gunaan narkoba tersebut menjadi efektif.
Peningkatan kapasitas dan kemampuan aparat penegak hukum akan berdampak pada peningkatan profesionalisme mereka dalam mengungkap dan memutus jaringan dan sindikat Narkoba secara tuntas.
Disamping itu, peningkatan etika dan juga mental serta moral aparat penegak hukum merupakan faktor yang dapat membentengi diri penegak hukum tersebut dari berbagai tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta menghindarkan mereka dari keinginan untuk menyalah-gunakan kewenangannya di dalam proses penegakan hukum tersebut.
Peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum tersebut akan dapat memperbaiki sikap aparat penegak hukum dalam menanggapi dan responsif terhadap kejahatan penyalah-gunaan narkoba, dan dengan sendirinya akan menghapus kesan bahwa aparat penegak hukum sering membeda-bedakan didalam pelayanan terhadap masyarakat, termasuk kejahatan penyalah-gunaan narkoba.

b.Kemauan Pemerintah dan Kepedulian Masyarakat yang Optimal
Persoalan penyalahgunaan narkoba hendaknya tidak dilihat sebagai tanggung jawab pemerintah saja, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh bangsa. Dengan demikian, upaya pencegahan dan pemberantasan penyalah-gunaan narkoba tersebut perlu mendapatkan dukungan yang optimal dan serius dari pemerintah dalam kaitannya dengan penegakan hukumnya. Sejalan dengan itu, diperlukan penguatan dibidang legislasi yang diharapkan mampu memberikan deterrent effect (efek jera) bagi para pemakai dan bahkan bandar dan pengedar narkoba. Disamping kemauan pemerintah tersebut, kepedulian dan peran aktif masyarakat (tokoh informal, tokoh agama, LSM) melalui pendekatan non hukum, merupakan hal yang mutlak diperlukan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

c.Koordinasi Antarinstansi yang Efektif
Untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum dalam kaitannya dengan upaya upaya pencegahan dan pemberantasan penyalah-gunaan narkoba, maka optimalisasi kooordinasi antar insatansi terkait dalam penanggulangan penyalah-gunaan narkoba (seperti : BNN, BND, BNK, Pemda, Kejaksaan, Polri dan instansi lainnya) merupakan prasyarat penting bagi pencapaian tujuan penanggulangan penyalah-gunaan narkoba tersebut. Koordinasi terpadu yang komprehensif dan integral yang melibatkan instansi terkait dalam hal ini BNN, BND, BNK, Pemda, Kejaksaan, Polri, dan lapisan masyarakat seharusnya dilakukan sejak tahapan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan sampai dengan pengendalian upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan penyalahgunaan narkoba.

B. Pemanfaatan Modal Sosial

Masalah narkoba sudah merupakan masalah nasional, karena masalah narkoba sudah ada dimana-mana. Sepertinya tidak ada lagi wilayah kelurahan atau desa di Republik ini yang steril dari narkoba. Narkoba disadari atau tidak sudah ada disekeliling kita. Narkoba sudah ada di lingkungan tempat tinggal kita.

Setiap hari informasi penangkapan/penggerebekan Bandar narkoba dan pemakai oleh aparat kepolisian di seantero wilayah republik ini dilaporkan oleh media massa dan media elektronik. Begitu pula penyelundupan narkoba dari luar negeri dapat dibongkar oleh aparat Bea Cukai dan Kepolisian. Namun sepertinya masalah ini tidak ada habis-habisnya. Para pemakai/pengguna rasanya tidak pernah berkurang jumlahnya seperti yang diungkapkan oleh media massa dan elektronik.

Salah satu upaya menekan lajunya peredaran narkoba ini adalah mencegah menjalarnya peredaran ditingkat lokal oleh pranata sosial setempat. G-Santun (Gerakan Sosial Anti Narkoba Medan Tuntungan) yang merupakan kolaborasi/gabungan beberapa pranata sosial di Kecamatan Medan Tuntungan, menjadi salah satu upaya pencegahan peredaran narkoba di tingkat paling bawah. Mereka telah melakukan upaya penyuluhan ke beberapa sekolah lanjutan yang ada di Medan. Salah satu prinsipnya lebih baik mencegah dari pada mengobati yang sudah terkena narkoba. Masih ada beberapa kegiatan yang berhubungan dengan upaya mengatasi masalah narkoba ini.

Kolaborasi pranata sosial ini cukup baik dan dianggap ampuh dalam mengantisipasi masalah narkoba pada masa mendatang, karena mereka mengetahui dengan tepat akan kondisi dan keberadaan warga masyarakatnya. Memang tidak mudah menyatukan beberapa unsur pranata sosial yang ada, tapi dengan pengarahan dan persiapan yang terencana, kolaborasi ini dapat diciptakan, seperti G-Santun.

C. Pemanfaatan Institusi social

1. Organisasi masyarakat

Sebagai bagian dari kelompok masyarakat sipil, pengguna Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lain (Napza) harus terlibat dalam pengorganisasian. Dengan demikian, pengguna Napza sebagai kelompok yang terdampak Napza bisa mendorong tata pemerintahan yang lebih baik dalam konteks penanggulangan HIV dan AIDS.

Demikian salah satu hasil diskusi sesi pada hari kedua Pekan Nasional Harm Reduction (PNHR) II di Makassar, Selasa (17/6). Diskusi bertema Pengorganisasian Kelompok Terdampak Napza itu menghadirka pembicara Koordinator Ikatan Korban Napza (IKON) Bali I Gusti Ngurah Wahyunda, Ketua Dewan Nasional Jaringan Advokasi Harm Reduction (Jangkar) M Sophian Ihramsyah, Direktur Eksekutif Yayasan Spiritia Daniel Margurai, dan Warga Peduli AIDS Kiaracondong Bandung Tati Hartati.

Dalam presentasinya, Wahyunda memaparkan keberhasilan program IKON Bali dalam mengadvokasi kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap pengguna Napza di Bali. Menurut Wahyunda, mulainya kesadaran pengguna Napza di Bali untuk mengorganisasi diri berawal dari seringnya terjadi tindak kekerasan terhadap mereka.

Kekerasan yang terjadi pada pengguna Napza, kata Wahyu, terjadi akibat sistem yang tidak memihak pengguna Napza. “Penjara terbukti gagal memberikan efek jera pada kami. Kalau selesai dipenjara, kami bisa kembali menggunakan Napza,” ujar Wahyunda. Persoalan Napza yang dibingkai dengan moralitas juga membuat pengguna Napza sering mendapat diskriminasi oleh masyarakat maupun kriminalisasi oleh aparat hukum.

Pada September 2006, mereka kemudian membentuk kelompok yang tegas menyatakan sebagai korban. Dasarnya adalah karena menurut Deklarasi Universal HAM (DUHAM) bahwa setiap manusia memiliki hak untuk merdeka, bermartabat, dan punya hak sama. “Kami memulainya dengan cara membongkar isi kepala pengguna Napza dengan landasan tentang HAM sehingga sifat-sifat buruk pada pengguna Napza bisa diubah sedikit demi sedikit,” tambah Wahyu.

Sebagai sebuah kelompok pengguna Napza yang belum tahu tentang HAM, IKON Bali belajar tentang HAM terlebih dahulu. Dari belajar bersama ini kemudian muncul program aksi seperti demonstrasi ke instansi hukum serta berjejaring dengan lembaga lain yang peduli masalah HAM.

Hasilnya, saat ini sudah ada dokumen laporan pelanggaran HAM terhadap pengguna Napza di Bali. Laporan ini bahkan sudah masuk di shadow report ke Perserikatan Bangsa-bangsa. Lebih dari itu semua, pengguna Napza yang mendapat kekerasan dari aparat penegak hukum kini juga mulai ada yang berani melakukan protes pada petugas tersebut.

Pembicara lain, Ihramsyah menjelaskan tentang strategi Jangkar sebagai jaringan organisasi harm reduction di Indonesia. Menurut Ihram, untuk bisa terlibat dalam penanggulangan AIDS di tingkat nasional, Jangkar melakukan peningkatan kapasitas melalui lokakarya untuk aktivis LSM jaringan maupun konsultasi dan latihan terkait penanggulangan AIDS. “Kami juga memperkuat agar akses informasi terkait HIV/AIDS di tingkat nasional maupun internasional bisa diperoleh dengan mudah oleh anggota jaringan,” kata Ihram.

Menurut Ihram, untuk mengarusutamakan isu penanggulangan AIDS di kalangan pengguna Napza, maka organisasi masyarakat sipil harus berusaha keras untuk duduk sejajar dalam penanggulangan dampak buruk. Selain itu, organisasi masyarakat juga harus menyebarluaskan informasi dan melakukan komunikasi intensif dengan jaringan, memperjuangkan kebijakan yang peduli pengguna Napza, serta mendorong tata pemerintahan yang baik terkait isu ini.

2. Organisasi Swasta

melakukan advokasi untuk mendukung kebijakan, UU dan alokasi anggaran. Melalui fungsi parlemen yaitu pembuatan UU atau peraturan daerah terpadu untuk menanggulangi HIV/AIDS pada anak dan remaja (legislasi); Alokasi anggaran untuk tindakan preventif, kuratif, dan rehabilitatif (alokasi anggaran); dan pelaksanaan UU atau peraturan daerah dan realisasi anggaran untuk penanggulangan HIV/AIDS pada anak dan remaja (pengawasan).

Komitmen politik dalam rangka penanggulangan HIV/AIDS adalah (i) membantu proses sosialisasi strategi nasional penanggulangan HIV/AIDS di tingkat propinsi dan dan daerah yang terpadu yang secara nyata dapat mengurangi penyebaran perluasan HIV/AIDS pada anak dan remaja dan (ii) menindaklanjuti upaya legislasi di tingkat nasional demi terciptanya kebijakan yang menjadi payung hukum bagi peraturan-peraturan daerah yang dapat mendukung upaya mengurangi penyebaran perluasan HIV/AIDS pada anak dan remaja.

Estimasi ODHA di Indonesia tahun 2002 adalah 90.000-130.000 orang. Prevalensi HIV pada sub Kelompok tertentu (Concentrated Level Epidemic) adalah > 5 %. Cara penularan HIV/AIDS adalah melalui Hubungan Seks dan Napza Suntik. Prevalensi HIV pada kelompok IDU di Indonesia 24,5 - 53% (Jakarta, Jawa Barat, Bali) sebagian besar di antara mereka berusia 15 -24 tahun. Sedangkan prevalensi pada ibu hamil adalah 0,25% di Papua dan 2,7% di DKI serta 0,35% di Riau.

penanggulangan HIV/AIDS pada anak dan remaja adalah Anak Indonesia terlindung dari HIV/AIDS, sedangkan Misinya adalah Mencegah dan Membatasi penularan HIV/AIDS dan meningkatkan kualitas hidup ODHA dan keluarga. Adapun tujuannya adalah (1) Menyediakan atau menyebarluaskan informasi pencegahan, (2) Menyediakan Perawatan, akses terhadap pengobatan dan dukungan pada anak dengan HIV/AIDS, (3) Meningkatkan Peran Keluarga, remaja dan masyarakat dalam penanggulangan HIV/AIDS, (4) Meningkatkan Kemitraan Pemerintah, swasta, LSM, organisasi Profesi dan lembaga donor, dan (5) Meningkatkan Koordinasi kebijakan Nasional dan daerah yang sinergis dalam penanggulangan. Sasarannya adalah Bayi, Balita, Anak Usia Pra-sekolah, Anak Usia Sekolah, Remaja, dan Wanita Pranikah.

Kebijakan dalam penanggulangan Hiv/AIDS pada anak dan remaja adalah (1) Menciptakan suasana/ lingkungan yang kondusif, (2) Kerjasama dengan pihak terkait, (3) Pencegahan prioritas yang terintegrasi dengan upaya perawatan, dukungan dan pengobatan, (4) Pemberdayaan masyarakat, keluarga dan anak khususnya anak perempuan, (5) Mengurangi stigma dan diskriminasi, (6) Peningkatan akses obat ARV, dan (7) Mengintegrasikan pendidikan pencegahan HIV/AIDS ke dalam kurikulum baik ekstra maupun intra kurikuler.

Strategi penanggulangan HIV/AIDS pada anak dan remaja adalah (1) Diperlukan komitmen politik yang tinggi, (2) Mengembangkan dan menerapkan strategi nasional multipihak, (3) Kegiatan pencegahan yang terintegrasi dengan pelayanan, dukungan dan pengobatan, (4) Mengintegrasikan program VCT bagi bumil yang berisiko, (5) Meningkatkan akses thd pelayanan, dukungan dan pengobatan, (6) Mengembangkan program perawatan, pengobatan dan dukungan bagi ODHA pada community/family based care, (7) Meningkatkan keadilan dan kesetaraan gender, dan (7) Sosialisasi Human Right dalam penyediaan pelayanan dan pengobatan ODHA.

Kegiatan Pokok yang dilakukan yaitu (1) Advokasi, (2) Kerjasama dengan pihak lain untuk menyediakan obat murah, (3) Meningkatkan pengetahuan anak dan remaja tentang HIV/AIDS, (4) Meningkatkan KIE pada para tenaga pendidik, (5) Promosi dan KIE pada remaja dan keluarganya, (6) Promosi Prilaku Seksual Aman, (7) Harm Reduction (Penanggulangan HIV/AIDS pada Pengguna Napza Suntik), (8) Menyediakan layanan VCT bagi mereka yang berisiko, (9) Melaksanakan VCT, PMTCT, Pelayanan, dukungan dan pengobatan ODHA, (10) Pelayanan Kesehatan Reproduksi, (11) Memperkuat perawatan berbasis keluarga dan masyarakat, dan (12) Hukum perlindungan yang berkaitan dengan HIV/ AIDS.

3 Optimalisasi Kontribusi dalam Pelayanan social

JAKARTA - Sekitar 80 persen 3,2 juta orang penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya (narkoba) adalah usia 15-39 tahun, sehingga jika dibiarkan, Indonesia akan kehilangan generasi (lost generation), kata Direktur Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyahgunaan NAFZA Depsos Max H Tuapattimain pagi ini.

Menurut Max, NAFZA atau narkoba merupakan masalah internasional yang memunculkan komitmen global, regional, nasional dalam penanganannya dan dampaknya antara lain menyangkut sosial, ekonomi dan kesehatan.
"Penyalahgunaan Narkoba menyangkut aspek bio-psikososial dan spiritual, sehingga membutuhkan penanganan yang komprehensif dan jangka panjang," katanya.
Sementara kondisi dan permasalahan narkoba, antara lain penyalahgunaan narkoba sebagai disfungsi sosial yang memerlukan upaya pengubahan perilaku serta pecandu perlu dipulihkan agar tidak menjadi beban sosial ekonomi keluarga, masyarakat dan negara serta diharapkan menjadi insan yang berguna, produktif dan hidup normatif.
Depsos mengeluarkan kebijakan dalam pemulihan penyalahgunaan narkoba, yakni meningkatkan dan memperluas jangkauan pelayanan dan rehabilitasi sosial korban narkoba, meningkatkan partisipasi dalam pelayanan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkoba yang berbasis masyarakat, serta meningkatkan koordinasi intra - inter instansi pemerintah terkait, serta meningkatkan profesionalisme sarana dan prasaranapelayanan.
Program penanganan masalah penyalahgunaan narkoba oleh Depsos meliputi pencegahan, rehabilitasi sosial, pembinaan lanjut (after care), kelembagaan, perlindungan dan advokasi sosial.
Sementara itu, Ketua P4GN BNN Yudi Kusmayadi mengatakan, hasil penelitian terjadi kenaikan penyalahgunaan narkoba dari 1,5 persen penduduk Indonesia pada 2004 menjadi 1,9 persen pada 2008.
Pertambahan jumlah penyalahgunaan narkoba sebagian besar berasal dari pecandu yang sembuh, namun kambuh kembali dan penyebaran sudah sampai di tingkat desa/kelurahan se-Indonesia.

4. Kerjasama dan Jaringan

Guna mencegah berkembangnya masalah narkoba dan mewujudkan cita-cita Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015, BNN kini tidak hanya melakukan kebijakan dengan pendekatan berbasis media massa.

Saat ini BNN telah membangun sebuah strategi berupa memperluas jaringan komunikasi yang berbasis masyarakat. BNN juga merangkul serta melakukan kerja sama dengan elemen-elemen lain yang dinilai potensial dalam melaksanakan P4GN ini.

Kerja sama dengan elemen-elemen lain itu dilakukan dengan membangun jaringan berbasis keluarga, berbasis sekolah, berbasis tempat kerja, berbasis institusi, berbasis organisasi dan berbasis masyarakat. Juga menggelar lomba kampung bebas narkoba di Surabaya Jawa Timur. Sedikitnya 200 kampung ikut dalam lomba ini.

Upaya nyata lainnya yang telah dilakukan BNN saat ini ialah dengan menggandeng pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar dan memutus rantai peredaran narkoba di tanah air.

Berbagai operasi telah digelar dengan melibatkan berbagai pihak di dalam negeri dan luar negeri. Meski diakui bahwa tindakan tegas itu tak serta merta menurunkan angka kasus narkoba di Indonesia.

***

SELAIN operasi yang tak kenal lelah, bersama dengan negara ASEAN lainnya melalui gerakan Drug Free ASEAN (ASEAN Bebas Narkoba 2015) , Indonesia telah mengikrarkan diri untuk bebas dari narkoba pada tahun 2015.

Ikrar itu telah dideklarasikan dalam rapat pejabat tingkat tinggi ASEAN untuk Narkoba pada 1-2 Agustus 2006 di Chiang Mai Thailand. Ikrar bebas narkoba itu bukan hanya sebuah slogan tanpa aksi.

Karena masalah narkoba juga berkaitan dengan jaringan internasional/antarnegara, maka pihak BNN juga telah melakukan upaya kerja sama dengan negara lain.

Implementasinya, baru-baru ini BNN telah mensponsori pertemuan dengan para Kepala Badan Penegak Hukum Anti Narkoba se Asia dan Pasifik (Heads of National Drugs Law Enforcement Agencies Asia And The Pasific/Honlap) di Hotel Kartika Discovery, Kuta-Bali, 6-9 Oktober 2009. Honlap merupakan forum pertemuan yang bertujuan untuk saling menukar informasi serta memajukan kerja sama penegakan hukum dalam mencegah dan memberantas perdagangan gelap narkoba di kawasan Asia dan Pasifik.

Dalam pertemuan empat hari yang dihadiri delegasi 21 negara dengan tiga organisasi internasional (dari 53 negara anggota, sembilan negara asosiasi dan sejumlah negara peninjau dan organisasi internasional), dilaksanakan diskusi kelompok kerja dengan tiga tema utama, yakni tren perdagangan narkotika di kawasan Asia dan Pasifik, upaya memberantas produksi narkotika jenis amphetamine-type stimulantas (ATS), dan upaya menghilangkan keuntungan perdagangan narkotika.

Diskusi tiga tim itu bermuara pada kesimpulan dan rekomendasi, antara lain pentingnya peningkatan kerja sama antarnegara di kawasan Asia dan Pasifik, serta penyelarasan prosedur standar operasi yang terkait dengan pemberantasan pergerakan narkotika yang melintasi batas negara.
Rekomendasi lain yang dihasilkan adalah peningkatan pertukaran informasi antarnegara dan perhatian khusus terhadap sindikasi pengedar narkotika yang berasal dari kawasan Afrika Barat. Sindikasi asal Afrika Barat ini beroperasi melintasi batas negara sehingga untuk menanganinya diperlukan kerja sama, pertukaran data, dan komunikasi yang intensif antaraparat penegak hukum anti narkotika dari tiap negara di kawasan Asia dan Pasifik. Terkait upaya meningkatkan kerja sama dalam penanggulangan produksi gelap ATS, negara-negara se Asia dan Pasifik sepakat untuk memperketat upaya pengawasan prekursor, mengantisipasi peningkatan penyitaan prekursor dan cara penanganannya

IV UPAYA PENANGANAN MASALAH

Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba saat ini menjadi masalah yang sangat memprihatinkan dan cenderung semakin meningkat serta merupakan masalah bersama antara yang melibatkan pemerintah dan masyarakat sehingga memerlukan suatu strategi yang melibatkan seluruh komponen bangsa yang bersatu padu dalam suatu gerakan bersama untuk melaksanakan strategi ”menyeimbangkan dan memadukan pengurangan pemasukan dan pengurangan permintaan” sehingga program P4GN dapat berhasil guna yang meliputi bidang-bidang sebagai berikut :

1. Bidang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.

Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan lintas bidang terkait, meningkatkan kualitas individu aparat, serta menumbuhkan kesadaran, kepedulian dan peran serta aktif seluruh komponen masyarakat melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM), lembaga keagamaan, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, pelajar, mahasiswa dan pemuda, pekerja, serta lembaga-lembaga lainnya yang ada di masyarakat. (Pendidikan, Kesehatan sosial, Sosial-Akhlak, Sosial-pemuda & OR Ekonomi-Tenaga Kerja). Mencegah terjadinya penyalahgunaan dan perredaran gelap, dengan upaya-upaya yang berbasiskan masyarakat mendorong dan menggugah kesadaran, kepedulian dan peran serta aktif seluruh komponen masyarakat dengan motto yang menjadi pendorong semangat adalah ”Mencegah Lebih baik Daripada Mengobati”, adalah :

a. Strategi pre-emtif (Prevensi Tidak Langsung)
Merupakan pencegahan tidak langsung yaitu, menghilangkan atau mengurangi faktor-faktor yang mendorong timbulnya kesempatan atau peluang untuk melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dengan usaha/kegiatan dengan menciptakan kesadaran, kepedulian, kewaspadaan, dan daya tangkal masyarakat dan terbina kondisi, prilaku dan hidup sehat tanpa narkoba.
b. Strategi Nasional Usaha Promotif
Usaha-usaha promotif dilaksanakan dengan kegiatan-kegiatan pembinaan dn pengembangan lingkungan masyarakat bebas narkoba, pembinaan dan pengembangan pola hidup sehat, beriman, kegiatan positif, produktif, konstruktif dan kreatif.
c. Strategi nasional untuk komunikasi,
Informasi dan Pendidikan Pencegahan.
Pencegahan penyalahgunaan narkoba terutama diarahkan kepada generasi muda (anak, remaja, pelajar, pemuda, dan mahasiswa). Penyalahgunaan sebagai hasil interaksi individu yang kompleks dengan berbagai elemen dari lingkungannya, terutama dengan orng tua, sekolah, lingkungan masyarakat dan remaja/pemuda lainnya, oleh karena itu Strategi informasi dan Pendidikan Pencegahan dilaksanakan melalui 7 (Tujuh) jalur yaitu :

1) Keluarga, dengan sasaran orang tua, anak, pemuda, remaja dan anggota keluarga lainnya.
2) Pendidikan, sekolah maupun luar sekolah/dengan kelompok sasaran guru/tenaga pendidikan dan peserta didik/warga belajar baik secara kurikuler maupun ekstra kurikuler.
3) Lembaga keagamaan, engan sasaran pemuka-pemuka agama dan umatnya.
4) Organisasi sosial kemasyarakatan, dengan sasaran remaja/pemuda dan masyarakat.
5) Organisasi Wilayah Pemukiman (LKMD, RT,RW), dengan sasaran warga terutama pemuka masyarakat dan remaja setempat.
6) Unit- unit kerja, dengan sasaran Pimpinan, Karyawan dan keluargannya.
7) Mass Media baik elektronik, cetak dan Media Interpersonal (Talk show dan dialog interaktif), dengan sasaran luas maupun individu.

d. Strategi Nasional untuk Golongan
Beresiko Tinggi
Strategi ini disisapkan khusus untk remaja/pemuda yang beresiko tinggi, yaitu mereka yang memepunyai banyak masalah, yang dengan edukasi preventif saja tidak cukup krena tidak menyentuh permasalahan yang mereka alami. Pada umumnya masalah-masalah tersebut, menyangkut kehidupan keluarga drop out/putus sekolah, putus pacar, kehamilan diluar nkah, tekanan kelompok sebaya (peer group), glandangan dan anak terlantar, dan lain-lain.
e. Strategi Nasional untuk partisipasi Masyarakat
Strategi ini merupakan strategi pencegahan berbasis masyarakat, sebagai upaya untuk menggugah, mendorong dan menggerakan masyarakat untuk sadar, peduli, dan aktif dalam melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Suksesnya strategi ni sangat tertanggung pada partisispasi masyarakat dalam usaha-usaha promotif, edukasi prevensi, dan penanganan golongan beresiko tinggi. Kekuatan-kekuatan didalam masyarakat di mobilisir untuk secara aktif menyelenggarakanprogram-program dibidang-bidang tersebut ditas.

INDIKATOR KINERJA

Ukuran keberhasilan pelaksanaan pencegahan, pembrantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba ditunjukan oleh pencapaian indikator kinerja yang menunjukan keberhasilan pelaksanaan program adalah sebagai berikut :

Bidang Pencegahan
a.Meningkatkan kesadaran masyarakat umum tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba
b.Meningkatkatnya pengetahuan masyarakat umum tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba.
c.Terjadinya peubahan sikap masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan Narkoba.
d.Meningkatnya ketrapilan masyarakat terhadap penyalahgunaan Narkoba
e.Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bahaya penyalahgunaan Narkoba.

V KESIMPULAN

Kesimpulannya adalah bahwa kasus penyalahgunaan obat saat ini sangat merajalela terutama ditingkat remaaja.hal ini terjadi karena kurang nya perhatian dari orang tua terhadap anak, pergaulan juga dapat dikatakn sebagai salah satu penyebab yang paling cepat dalam penyebaran obat terlarang. Banyak dari kita sadar akan penyalahgunaan obat terlarang tapii masih malas dalam memberantas masalah narkoba. Maka dari itu mulai dari sekarang mulailah membuka mata dan ikut membantu dalam mencegah masuk nya obat terlarang.